PAMEKASAN - Sejumlah bahan peledak dan bahan material mercon berikut lima orang pelaku diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan Polda Jatim saat menggelar Operasi Pekat Semeru 2024 di tiga lokasi, Minggu (24/3/2024).
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K melalui Kasihumas AKP Sri sugiarto, S.H. mengatakan, penindakan tersebut bermula dari informasi bahwa di beberapa tempat di Kecamatan Larangan dan Kecamatan Kadur ada orang yang membuat petasan.
"Tim Opsnal segera bergerak ke tiga sasaran lokasi pembuatan petasan tersebut dan melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan beberapa orang terduga pelaku dengan sejumlah barang buktinya, " jelas AKP Sri Sugiarto, Selasa (26/3).
Adapun pelaku yang diduga memiliki bahan untuk membuat mercon yang diamankan petugas adalah inisial MH, N, M dan H yang keempat orang tersebut warga Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, berupa selongsong mercon diameter 3.5 cm 165 buah, selongsong mercon diameter 4.5 cm 30 buah, selongsong mercon diameter 10 cm 1 buah, mercon jadi diameter 4.5 cm 5 buah.
Di tempat lain yakni Dusun Tomang mate Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan juga mengamankan satu orang inisial AT yang diduga pelaku menyimpan bahan peledak mercon.
Dari tangan AT ini Polsi mengamankan barang bukti berupa 1 karung potasium, 1 karung garam belanda, 7 buah kantong plastik berisi sreng dor, 2 buah kantong plastik berisi alumunium powder.
Selain itu juga 1 kantong plastik berisi arang, 1 karung besar berisi selongsong mercon, 1 buah mercon rentengan, dan 1 buah karung berisi kertas.
Di lokasi ketiga yakni di Dusun Lotpolot Desa Kadur Kecamatan Kadur Polisi juga menggeledah tempat yang diduga digunakan sebagai pembuat mercon.
"Kali ini team Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, tidak dapat mengamankan pelaku, karena M pembuat petasan tersebut tidak ada di rumahnya, namun petugas mengamankan sejumlah barang buktinya, "kata AKP Sri Sugiarto.
Baca juga:
Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta
|
Barang bukti yang diamankan di rumah M berupa, mercon bola 36 buah, plastik berisi obat serbuk petasan + sumbu 40 buah, sumbu 11 buah, sumbu kertas 2 kantong plastic.
Selain itu juga benang tambul 2 rol, garam belanda 2 kantong plastik, semen 1 kantong plastik, semen putih 1 kantong plastik dan bungkus mercon yang terbuat dari kertas 987 buah.
Unit Opsnal Satreskrim melanjutkan penyelidikan untuk menemukan terduga pelaku M yang telah melarikan diri dari rumahnya.
"Selanjutnya Satreskrim Polres Pamekasan akan melanjutkan penyelidikan dan pengembangan serta penyidikan untuk ungkap tuntas kasus ini", pungkas Kasihumas Polres Pamekasan. (*)